Contoh MoU Kerjasama Yang Baik dan Benar
SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADAAN KONTRIBUSI
FORUM
PERSAUDARAAN MAHASISWA HINDU DHARMA
UNIVERSITAS
UDAYANA
Pada hari ini Jumat, 08 Februari 2019 kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : I Putu Agus Padma Negara
Perusahaan/instansi : Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu
Dharma Universitas Udayana
Jabatan : Ketua Bidang Usaha dan
Dana
Alamat : Br. Perangsada,
Pering, Blahbatuh, Gianyar
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Bidang Usaha dan Dana Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas
Udayana yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Nama : Christopher Agustino
Perusahaan/instansi : PT.Jogja Terang Kasih (Apillos Konveksi)
Jabatan : General Manager
Alamat : Jl. Kerta Dalem Ruko
1B Sidakarya, Denpasar Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama perusahaan/instansi PT Jogja Terang Kasih (Apillos Konveksi) yang mengerjakan Jaket
FPMHD-Unud yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Dengan ini kedua belah pihak sepakat
untuk mengadakan Surat Perjanjian Kerjasama perihal Pengadaan
Jaket FPMHD-Unud
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL
1
KETENTUAN
UMUM
1.
Yang dimaksud dengan
Surat Perjanjian Kerjasama ini adalah perjanjian dimana PIHAK PERTAMA mengikat PIHAK
KEDUA sebagaimana pula PIHAK KEDUA mengikat PIHAK PERTAMA dan Para Pihak telah
sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerjasama
ini.
2.
Surat Perjanjian Kerjasama ini
ditandatangani berdasarkan kesepakatan PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa
ada unsur paksaan
dengan disaksikan oleh saksi yang ditunjuk oleh kedua belah pihak.
PASAL
2
LINGKUP
PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA berkerja sama dengan PIHAK
KEDUA yang mana PIHAK PERTAMA memberikan
pesanan (order) dengan melampirkan desain
jaket dan sampel jaket
kepada PIHAK KEDUA yang kemudian dikerjakan
oleh PIHAK KEDUA dengan rincian jaket
sejumlah 80 pcs dan dengan harga satuan Rp189.000,-/pcs.
2. PIHAK PERTAMA memilih warna kain pada
katalog yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dengan
rincian kode warna Hitam pada bagian luar jaket, kode warna Merah Maroon pada bagian dalam
jaket, serta kode warna Hitam dan Merah Maroon pada variasi kantong, lengan dan kerah pada jaket bagian dalam, serta
jenis bahan yang telah ditentukan, yang bilamana sudah disetujui oleh PIHAK PERTAMA, akan ditandatangani oleh
KEDUA BELAH PIHAK.
PASAL
3
JANGKA
WAKTU PENGADAAN
1.
Pengadaan yang dimaksud dimulai sejak
tanggal penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama ini yang
disertai dengan pembayaran dimuka (tanda jadi) sejumlah yang tertera dalam
pasal 4 (empat) dan disepakati
rampung serta diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal
28 Februari 2019.
2.
Jangka waktu pengadaan yang ditentukan pada
ayat (1) dapat diperpanjang atas persetujuan PIHAK PERTAMA secara tertulis.
3.
Persetujuan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berdasarkan pada:
a. Surat
permohonan perpanjangan jangka waktu pengadaan sebagaimana tersebut, diajukan oleh PIHAK KEDUA sebelum jangka waktu pengadaan habis (jatuh tempo) dan;
b. Alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan oleh PIHAK
KEDUA yang dimuat pada surat permohonan perpanjangan waktu.
PASAL
4
BIAYA
PENGADAAN
1.
Total biaya pengadaan
dalam perjanjian ini sesuai dengan rincian pada pasal (2) yaitu sejumlah: 80 pcs x Rp189.000,- = Rp15.120.000,-
2.
PIHAK
KEDUA memberikan potongan harga sejumlah 3% dari jumlah biaya pengadaan kepada
PIHAK PERTAMA apabila PIHAK PERTAMA memesan Jaket lebih dari 65 pcs.
3.
PIHAK KEDUA memberikan
harga yang sama/pcs untuk ukuran Jaket yang melebihi (XL,XXL, XXXL) kepada
PIHAK PERTAMA jika pemesanan ukuran
Jaket ukuran kecil (XS,S,M) lebih dari 50%.
4.
PIHAK PERTAMA bersedia
membayarkan tambahan biaya kepada PIHAK KEDUA jika pada rincian pemesanan tidak
memenuhi ketentuan yang tertera pada Pasal 4 ayat 3, dengan rincian:
a) Ukuran XL sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per item
a) Ukuran XL sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per item
b)
Ukuran XXL sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per item
c)
Ukuran XXXL sebesar Rp 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) per item.
PASAL
5
CARA
PEMBAYARAN
Biaya pengadaan sesuai dengan Pasal 4 diatur dan diselesaikan dalam 2 (dua) tahap
yaitu:
a.
Sejumlah Rp8.066.000,- dilakukan oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA pada saat perjanjian ini
ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK sebagai down payment atau tanda jadi.
b.
Pelunasan sejumlah Rp6.600.000,- dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat pengadaan rampung dan diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL
6
SANKSI
ATAU DENDA
Apabila batas waktu pengadaan sesuai yang dimaksud
pada pasal (3) dilampaui, maka PIHAK
KEDUA wajib
segera melaporkan kepada PIHAK PERTAMA
mengenai sebab keterlambatan
tersebut, dan PIHAK
KEDUA akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,1% dari biaya pengadaan sesuai yang dimaksud pada pasal (4) untuk setiap satu hari keterlambatan.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Jika
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan
diselesaikan secara musyawarah.
2.
Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan
oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai mediator yang dibentuk dan
diangkat oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:
-
Seorang
wakil PIHAK PERTAMA sebagai anggota
-
Seorang
wakil PIHAK KEDUA sebagai anggota
-
Seorang
wakil PIHAK KETIGA yang ahli sebagai ketua yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak
3.
Keputusan
panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian
perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul secara Bersama.
PASAL 8
PERUBAHAN
Para
Pihak dapat mengubah atau menambah Perjanjian ini hanya dengan persetujuan
tertulis yang ditandatangani oleh Kedua belah Pihak.
PASAL 9
PENGAKHIRAN
Para Pihak setuju bahwa
Perjanjian ini akan berakhir apabila :
1.
Berakhirnya
Masa Kerjasama.
2.
Persetujuan
tertulis diantara Para Pihak.
3.
Pihak
Kedua atau Pihak Pertama tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati
(sanksi berlaku).
PASAL
10
LAIN-LAIN
1.
Surat Perjanjian
Kerjasama ini dapat dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2.
Biaya yang timbul akibat
perjanjian ini termasuk materai dan pajak-pajak ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
3.
Apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekurangan/kesalahan dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini
sehingga menghambat pelaksanaan tugas, maka dapat dibuat Surat Kuasa/Pelimpahan
Kegiatan tambahan atas persetujuan kedua belah pihak yang pada dasarnya tidak
bertentangan dengan perjanjian ini.
4.
Surat Perjanjian
Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2
(dua), ditandatangani diatas materai Rp6.000,- oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA, satu dipegang oleh PIHAK
PERTAMA dan satu dipegang oleh PIHAK
KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(I Putu Agus Padma Negara) (Christopher Agustino)
FPMHD-UNUD APILLOS
KONVEKSI / PT.JOGJA TERANG KASIH
SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
(Anak Agung Ratu Paratistha Wijayanti) (Kadek
Ruliana Putra)
Comments