Contoh MoU Kerjasama Yang Baik dan Benar


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADAAN KONTRIBUSI
FORUM PERSAUDARAAN MAHASISWA HINDU DHARMA
UNIVERSITAS UDAYANA

Pada hari ini Jumat, 08 Februari 2019 kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1.      Nama                           : I Putu Agus Padma Negara
Perusahaan/instansi      : Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana
Jabatan                        : Ketua Bidang Usaha dan Dana
Alamat                         : Br. Perangsada, Pering, Blahbatuh, Gianyar
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bidang Usaha dan Dana Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2.      Nama                           : Christopher Agustino
Perusahaan/instansi      : PT.Jogja Terang Kasih (Apillos Konveksi)
Jabatan                        : General Manager
Alamat                         : Jl. Kerta Dalem Ruko 1B Sidakarya, Denpasar Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan/instansi PT Jogja Terang Kasih (Apillos Konveksi) yang mengerjakan Jaket FPMHD-Unud yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Surat Perjanjian Kerjasama perihal Pengadaan Jaket FPMHD-Unud dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1.        Yang dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini adalah perjanjian dimana PIHAK PERTAMA mengikat PIHAK KEDUA sebagaimana pula PIHAK KEDUA mengikat PIHAK PERTAMA dan Para Pihak telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.
2.        Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur paksaan dengan disaksikan oleh saksi yang ditunjuk oleh kedua belah pihak.




PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA berkerja sama dengan PIHAK KEDUA yang mana PIHAK PERTAMA memberikan pesanan (order) dengan melampirkan  desain jaket dan sampel jaket kepada PIHAK KEDUA yang kemudian dikerjakan oleh PIHAK KEDUA dengan rincian jaket sejumlah 80 pcs dan dengan harga satuan Rp189.000,-/pcs.
2. PIHAK PERTAMA memilih warna kain pada katalog yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dengan rincian kode warna Hitam pada bagian luar jaket, kode warna Merah Maroon pada bagian dalam jaket, serta kode warna Hitam dan Merah Maroon pada variasi kantong, lengan dan kerah pada jaket bagian dalam, serta jenis bahan yang telah ditentukan, yang bilamana sudah disetujui oleh PIHAK PERTAMA, akan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PENGADAAN
1.        Pengadaan yang dimaksud dimulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama ini yang disertai dengan pembayaran dimuka (tanda jadi) sejumlah yang tertera dalam pasal 4 (empat) dan disepakati rampung serta diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2019.
2.        Jangka waktu pengadaan yang ditentukan pada ayat (1) dapat diperpanjang atas persetujuan PIHAK PERTAMA secara tertulis.
3.        Persetujuan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada:
a.    Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pengadaan sebagaimana tersebut, diajukan oleh PIHAK KEDUA sebelum jangka waktu pengadaan habis (jatuh tempo) dan;
b.    Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh PIHAK KEDUA yang dimuat pada surat permohonan perpanjangan waktu.

PASAL 4
BIAYA PENGADAAN
1.        Total biaya pengadaan dalam perjanjian ini sesuai dengan rincian pada pasal (2) yaitu sejumlah: 80 pcs x Rp189.000,- = Rp15.120.000,-  
2.        PIHAK KEDUA memberikan potongan harga sejumlah 3% dari jumlah biaya pengadaan kepada PIHAK PERTAMA apabila PIHAK PERTAMA memesan Jaket lebih dari 65 pcs. 
3.        PIHAK KEDUA memberikan harga yang sama/pcs untuk ukuran Jaket yang melebihi (XL,XXL, XXXL) kepada PIHAK  PERTAMA jika pemesanan ukuran Jaket ukuran kecil (XS,S,M) lebih dari 50%.
4.        PIHAK PERTAMA bersedia membayarkan tambahan biaya kepada PIHAK KEDUA jika pada rincian pemesanan tidak memenuhi ketentuan yang tertera pada Pasal 4 ayat 3, dengan rincian:
a) Ukuran XL sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per item
b) Ukuran XXL sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per item
c) Ukuran XXXL sebesar Rp 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) per item.

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
Biaya pengadaan sesuai dengan Pasal 4  diatur dan diselesaikan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.         Sejumlah Rp8.066.000,- dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK sebagai down payment atau tanda jadi.
b.         Pelunasan sejumlah Rp6.600.000,- dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat pengadaan rampung dan diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 6
SANKSI ATAU DENDA
Apabila batas waktu pengadaan sesuai yang dimaksud pada pasal (3) dilampaui, maka PIHAK KEDUA wajib segera melaporkan kepada PIHAK PERTAMA mengenai sebab keterlambatan tersebut, dan PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,1% dari biaya pengadaan sesuai yang dimaksud pada pasal (4) untuk setiap satu hari keterlambatan.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.        Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2.        Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai mediator yang dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:
-        Seorang wakil PIHAK PERTAMA sebagai anggota
-        Seorang wakil PIHAK KEDUA sebagai anggota
-       Seorang wakil PIHAK KETIGA yang ahli sebagai ketua yang telah disetujui oleh kedua belah pihak
3.        Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul secara Bersama.

PASAL 8
PERUBAHAN
Para Pihak dapat mengubah atau menambah Perjanjian ini hanya dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Kedua belah  Pihak.

PASAL 9
PENGAKHIRAN
Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berakhir apabila :
1.        Berakhirnya Masa Kerjasama.
2.        Persetujuan tertulis diantara Para Pihak.
3.        Pihak Kedua atau Pihak Pertama tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati (sanksi berlaku).


















PASAL 10
LAIN-LAIN
1.        Surat Perjanjian Kerjasama ini dapat dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2.        Biaya yang timbul akibat perjanjian ini termasuk materai dan pajak-pajak ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
3.        Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekurangan/kesalahan dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini sehingga menghambat pelaksanaan tugas, maka dapat dibuat Surat Kuasa/Pelimpahan Kegiatan tambahan atas persetujuan kedua belah pihak yang pada dasarnya tidak bertentangan dengan perjanjian ini.
4.        Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani diatas materai Rp6.000,- oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan satu dipegang oleh PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.  





PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA




                  (I Putu Agus Padma Negara)                                                          (Christopher Agustino)  
FPMHD-UNUD                                             APILLOS KONVEKSI / PT.JOGJA TERANG KASIH

                   SAKSI PIHAK PERTAMA                                                            SAKSI PIHAK KEDUA



          (Anak Agung Ratu Paratistha Wijayanti)                                                   (Kadek Ruliana Putra)



Comments

Popular posts from this blog

Contoh Paper Makalah Tentang Objek Wisata

Contoh Proposal Untuk Upacara Agama / Karya

Contoh Pidato Bahasa Inggris Tema : The Importance of Learning English